INGAT, JikalauSampai 31 JANUARI PNS TidakList E-PUPNS Dapat DIPECAT
Jakarta, LINGGA POS – Tubuh Kepegawaian negeri(Badan Kepegawaian Negara) masihlah memberikan ‘kesempatan kedua’ pada 106.038 PNS (waktu iniAparatur Sipil Negara/ASN, red) yg belum lakukan registrasi dalam Pendataan Ulang PNS (E-PUPNS) dengan cara online. Ditegaskan serta dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana bernomor K26-30/V-2-1 tanggal 5 Januari 2016 tersebut bahwa seandainyahinggabatas zamanygsudah ditentukan atau sampai 31 Januari 2016 PNS belum serta mendaftar &isi E-PUPNS, sehingga dinyatalan tak lagi berstatus juga sebagai PNS alias dihapus dari data PNS nasional di Badan Kepegawaian Negara. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Tumpak Hutabaratmengemukakan perpanjangan registrasi dilakukan utk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas belum laksanakan E-PUPNS ygsemestinyabatas waktunya telahmogok sejak 31 Desember 2015 dulu. “Ini pastibutuh diklarifikasi apakah PNS tersebu telahwafat dunia atau ada argumen kuatpekerjaanyang lain,” kata Tumpak seperti dikutip dari JPG. Tumpak mengingatkan, bahwa akses tersebut cumabakal diberikan apabilaLembagaruanganPNS bekerja ajukan permohonan registrasi susulan dgn pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian Lembaga atau Kepala BKD masing-masing terhadap KepalaBadan Kepegawaian Negarabersamaargumen belum jalankan E-PUPNS. Ditambahkanya, tepat SE tersebut bagi PNS ygtelahlakukan registrasi tapi belum menyelesaikan pengisian E-PUPNS atau belum mengatakan berkas (dokumen) buat diverifikasi, dikasihdisaatsampai 17 Januari 2016 & bagi dinasyg belum menyelesaikan verifikasi level 1 & 2 dikasihpeluang perpanjangan sampai 31 Januari 2016.(ph/tp)
0 comments Foto Aceh 0 Facebook
Post a Comment