Advertisement
Abu Kari Aman Jarum dgn Marah Gelar Tindakan Diam di PN Jakarta Pusat 
Jakarta-LintasGayo.co : Salah satu orang anggota Kegiatan Rakyat Aceh Menggugat (Beram) dari Gayo Lues, Abu Kari Aman Jarum mengaku risau takmasuknya pengaturan hak etika warga dalam mengelola hutan di Qanun RTRW Aceh. 
“Hak kebiasaan atas hutan ini mutlak masuk dalam Qanun RTRW. Dikarenakandapat jadi tips warga dalam mengelola satu buah kawasan, terkecualihukum tradisi yg diwariskan nenek moyang,” kata Abu Kari disela tindakan diam 9 anggota Beram di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 21 Januari 2016. 
Abu Kari mengemukakan ia sejak 1968 berjuang menjaga Kawasan Ekosistem Leuser yg di kurang lebih Kecamatan Pining, Kab GayoLues, Aceh. Kawasan Ekosistem Leuser itu dijaganya sebab amanat orang tuanya dengan cara turun-temurun. 
“Kalau Kawasan Ekosistem Leuser rusak ini sama saja mengundang bencana bagi warga Aceh. Banjir bandang bakal jadi momok & Gunung Leuser tak lagijadi paru-paru dunia,” kata Abu Kari. 
Dalam perbuatan tersebut mereka mengusung bermacam poster bertuliskan “LEUSER”, “Leuser bukan buat dieksploitasi”, Leuser yaitu sektor kehidupankebiasaan orang Aceh”, & lain sebagainya. 
Tindakan tersebut mereka gelar bersamaan bersama pendaftaran gugatan mereka kepada Mendagri, Gubernur Aceh, pula Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, membatalkan & merevisi Qanun No. 19 Thn 2013 Mengenai Konsep Lokasi Wilayah (RTRW) Aceh. 
Kamal Faisal, masyarakat Aceh Tamiang, yg pun peserta tindakanmenyampaikandia dengan penduduk Aceh yang lain menggelar perbuatan diam di Pengadilan Negara Jakarta Pusat sbg wujud kampanye menyelamatkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dari ancaman kerusakan. 
“Kami menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, & Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebab tak memasukkan KEL dalam qanun atau peraturan daerah Aceh. Takmasuknya KEL jadi ancaman rusaknya Taman Nasional Gunung Leuser,” kata dirinya
Taman Nasional Gunung Leuser adalah paru-paru dunia. Di ruangan itu juga sumber air bagi separuh warga Aceh. Sedangkan KEL adalah penyangga Taman Nasional Gunung Leuser. 
“Kalau penyangganya rusak, pasti tamannya ikut rusak jugaSebab itu, kami tetap berjuang menyelamatkan KEL dari kerusakan bersamamengatasnamakan pembangunan,” kata Kamal Faisal. 
Menurut aktivis lingkungan hidup itu, tak masuknya KEL dalam Qanun RTRW Aceh dapat berikan kesempatan perubahan fungsi hutan & lahan. Kelakmungkin saja ada perusahaan perkebunan ataupun perusahan tambang dikasih izin mengeksploitasi Kawasan Ekosistem Leuser. 
“Masuknya KEL dalam qanun atau peraturan daerah yaitu proteksi. Apabila proteksinya ga ada, siapa yg dapat menjamin Kawasan Ekosistem Leuserkonsisten terjaga keberlangsungannya,” ketus Kamal Faisal.

0 comments Foto Aceh 0 Facebook

 
Copyright © 2016.Foto Aceh Berita Aceh. Powered by HTML5
Top